detikHealth
BKKBN Ungkap Alasan Aborsi Diperbolehkan Hanya untuk 2 Syarat
            Kepala BKKBN ikut menanggapi aturan aborsi yang baru di Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Begini katanya soal alasan medis di balik aturan tersebut.         
         
            Jumat, 09 Agu 2024 13:00 WIB         
       
  
 
 
  
  
  
 









































 
 
 
             
             
             
             
             
             
             
             
            