Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud, merugikan negara Rp 1,98 triliun.
Kejaksaan Negeri Flores Timur memeriksa 79 saksi dalam dugaan korupsi dana BOK Rp 5,054 M di Puskesmas Baniona. Penyidikan berlanjut untuk memastikan kerugian.
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menyebut kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.