Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang perdana kasus narkoba kemarin. Teddy langsung melawan dengan mengajukan keberatan atas dakwaan menjual sabu sitaan.
Irjen Teddy Minahasa akan segera disidang terkait kasus narkoba bersama 6 tersangka lainnya. Berkas perkara ketujuh tersangka telah dilimpahkan ke PN Jakbar.
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.