Gempa Cianjur menghancurkan rumah dan bangunan. Bukan hanya rumah warga, bangunan dan kantor kementerian dan lembaga juga terdampak dan mengalami kerusakan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Pencabutan ini berlaku mulai hari ini Senin (5/12/2022).