Para ulama sepakat perjanjian utang-piutang ini boleh dilakukan asal barang jaminan tersebut bisa langsung dipegang atau dikuasai secara hukum oleh si piutang.
Kejari Jaktim telah melimpahkan perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke PN Jaktim.