detikFinance
Kabar Gembira buat yang Sudah Gabungkan NIK ke NPWP, Cek di Sini!
Kabar gembira! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak akan lagi mengenakan tambahan pajak 20% bagi pekerja yang tidak punya NPWP.
Sabtu, 17 Feb 2024 07:28 WIB