detikNews
Jika Jadi Tersangka, 2 ASN Cilegon Pemakai Narkoba Diberhentikan Sementara
Helldy menyebut, dalam kondisi pemberhentian sementara, kedua oknum hanya akan menerima 50 persen gaji hingga putusan pengadilan keluar.
Jumat, 11 Jun 2021 15:35 WIB