Mahkamah Agung (MA) anulir putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera. MA pun menjatuhkan hukuman 5 tahun bui.
Hingga kini, Harun Masiku masih buron. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyeut 250 juta orang Indonesia tak mengetahui keberadaan tersangka kasus suap itu.