Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakpus yang memutus menunda pemilu resmi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Pelapornya adalah Kongres Pemuda Indonesia (KPI)
Kongres Pemuda Indonesia resmi melaporkan hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial. Laporan tersebut terkait putusan yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Suhartoyo menegaskan perubahan putusan MK diperbolehkan sepanjang untuk merapikan susunan kalimat, sepanjang tidak mengubah amar putusan. Hal itu lumrah.
Mahfud yakin ada permainan belakang di balik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta agar pemilu ditunda sebab putusan dinilai salah kamar.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima hingga memerintahkan KPU menunda pemilu. Putusan ini ternyata disorot sejumlah pihak, termasuk para anggota DPR.
Menko Polhukam Mahfud Md punya pesan menohok untuk hakim PN Jakpus soal putusan penundaan pemilu. Dia menyebutkan bahwa hakim tak paham taksonomi hukum.