Pelayanan wajib pajak di kantor Samsat Kota Palembang, ditutup karena listrik padam. Akibatnya, membuat semua pelayanan terkait pajak dan SKCK menjadi tertunda.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk rumah di bawah Rp 2 miliar.