Saat dilakukan penangkapan terhadap Alvi Maulana (24), polisi temukan 239 pecahan tulang korban terbungkus dalam 2 kantong plastik hitam di kamar kos tersangka.
Terdakwa Nefri Zaldi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena mencuri sandal Hermes milik mantan majikannya. Kerugian korban mencapai Rp15 juta.