Belasan emak-emak di Mojokerto tertipu umroh dan investasi fiktif sehingga rugi Rp 414 juta. Para korban tergiur keuntungan hingga 14 persen per bulan.
Sedikitnya 17 emak-emak di Mojokerto menjadi korban penipuan umroh dan investasi fiktif dengan kerugian Rp 414 juta. Berikut kesaksian salah satu korban.
Olivia Nathania dituntut 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara atas kasus CPNS bodong. Pihak Oi pun akan mengajukan pleidoi pada Kamis (17/3). mendatang.
Dari total 225 orang korban CPNS bodong Olivia Nathania, terdapat 6 orang yang meninggal. Korban meninggal lantaran kasus yang disebabkan oleh Oi tersebut.
Korban CPNS bodong Olivia Nathania mengaku belum mendapatkan pengembalian uang. Pengembalian uang dilakukan kepada korban di luar 225 orang yang melaporkan.