Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan pelat dinas Polri. Para pelaku di antaranya ada oknum PNS dan PPPK. Pelat palsu itu dijual seharga Rp 55-75 juta.
Di lingkungan bisnis modern, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah menjadi komponen krusial, khususnya untuk bisnis skala kecil atau UMKM.