Mendagri Tito Karnavian meneken aturan terkait pencatatan identitas pada dokumen kependudukan. Dalam aturan melarang nama disingkat dan tidak boleh satu huruf.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan bekerja sama dengan BUMN luncurkan program MigorRakyat, penjualan minyak goreng curah hanya Rp 14.000 per liter.
Banyak nama unik di Indonesia mulai dari yang 1 huruf hingga panjangnya sampai 19 kata. Namun kini pemerintah mengatur penamaan dengan memberi batasan tertentu.
Mendagri Tito Karnavian meneken aturan baru. Aturan itu memperbolehkan gelar pendidikan hingga keagamaan yang bisa disingkat dapat dicantumkan di KK dan e-KTP.