Menaker Yassierli mengungkap biang kerok banyaknya pekerja yang terkena PHK. Per Januari hingga 23 April 2025, tercatat sebanyak 24 ribu pekerja terkena PHK.
Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang atas gugatan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon (IBR) karena dinilai lalai terhadap utang.
Para kreditur PT Sritex bertemu di PN Niaga Semarang. Kurator belum usulkan going concern, sementara aktivitas perusahaan terhenti akibat status pailit.