detikNews
Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Divonis 4 Tahun di Kasus Gratifikasi
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan di kasus gratifikasi.
Rabu, 26 Jan 2022 15:46 WIB