Perang antara pemerintah dengan judi online masih terus berlanjut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini telah blokir 10.016 rekening yang terindikasi judi online.
OJK terbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Buy Now Pay Later (BNPL) untuk tata kelola yang lebih baik, perlindungan konsumen, dan inklusi keuangan.