Polres Pelalawan menangkap seorang pengedar sabu. Tersangka diduga menjual barangnya ke orang tak dikenal yang mengonsumsinya di ruang kelas TK di Pelalawan.
Seorang wanita berinisial RP ditangkap saat menyelundupkan sabu ke Lapas Sukabumi. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara.