Predator seks asal Jepara berinisial S ternyata sengaja menyewa kos per jam saat memerkosa korbannya. Kamar kos itu disewa dengan harga Rp 30 ribu per jam.
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mendorong pemberian sanksi tegas kepada predator seks anak di bawah umur oleh pria berinisial S (21) di Jepara, Jawa Tengah.
Polisi mengatakan 31 korban pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan pria Jepara berinisial S (21) tersebar ke sejumlah daerah hingga luar pulau Jawa.
Ketua KPAI Ai Maryati mendukung polisi usut kasus predator seksual anak dengan korban 31 anak di Jepara. Ai menilai polisi sejauh ini bekerja on the track.