Wamendag Dyah Roro Esti menanggapi temuan beras premium berisi medium. Ia menegaskan pentingnya pemantauan dan kerja sama dengan Satgas Pangan untuk penindakan.
Pemerintah menetapkan HPP gabah Rp 6.500/kg dan beras Rp 12.000/kg mulai 15 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan menyesuaikan biaya produksi dan distribusi.