Seorang pengendara motor ditangkap setelah menusuk pria yang menegurnya merokok saat berkendara. Pelaku kini ditahan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Agus Prayugo, residivis pencurian dan narkoba, divonis 2 tahun 3 bulan oleh hakim. Kasus ini menyoroti perulangan tindak kriminalnya yang merugikan korban.
Aksi pengendara motor merokok di jalanan Palmerah, Jakarta Barat, memukul pemotor lain yang menegurnya jadi viral di media sosial. Begini penjelasan polisi.