I Wayan Agus Suartama, pria tunadaksa, divonis 10 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual. Penasihat hukum berencana ajukan banding terhadap putusan hakim.
I Wayan Agus Suartama divonis 10 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual. Penasihat hukumnya berencana mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
KBRI di Manila, Filipina, melakukan penanganan terhadap WNI yang menjadi korban penipuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait judi online (judol).