Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 1.236 pengaduan terkait entitas ilegal. Sebanyak 1.123 di antaranya aduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Terlepas dari teknis negosiasi perdagangan, namun tidak ada yang menyangkal bahwa kondisi ketidakpastian dunia ini akan terus berlangsung," kata Mahendra.