Seorang WN Prancis berinisial RJHB (31) dideportasi dari Bali usai menjalani hukuman di Lapas Kelas II-A Narkotika Bangli atas kasus kepemilikan sabu dan senpi.
Kanwil Kemenkumham Bali akan mendeportasi WN Ukraina terlibat pengeroyokan yang viral. Pelaku dan korban akan sama-sama dideportasi, tapi menunggu pemeriksaan.