Perwira polisi Sulsel AKBP M yang mengaku memperkosa dan menjadikan siswi SMP budak seks akan disidang kode etik dan terancam pemberhentian tidak dengan hormat.
Polisi di Gunungkidul, Aipda A, dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena tidak masuk dinas selama 5 bulan dan menelantarkan keluarga.
Polisi Polda Sulsel berpangkat perwira, AKBP M akan disidang etik terkait dugaan memperkosa dan menjadikan remaja putri budak seks. AKBP M terancam dipecat.