KPK memanggil 3 saksi kasus dugaan korupsi APD di Kemenkes. Namun saksi Dirut PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik (AT) tak hadir dan akan dijadwalkan ulang.
MK menyatakan pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang berpotensi menjadi tersangka korupsi. Larangan tersebut dimulai sejak masuknya laporan ke KPK.
Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyarankan KPK melakukan evaluasi sistem secara menyeluruh terkait pengelolaan rutannya.