detikNews
Vonis Mati Gembong Narkoba 52 Kg Sabu dari Batam Dianulir
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar majelis hakim.
Rabu, 15 Apr 2020 12:24 WIB