I Ketut Suastika (59), warga Banjar Tojan, Desa Pering, Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, terluka parah setelah ditebas pedang oleh tetangganya sendiri.
Mira Hayati dieksekusi jaksa ke Lapas Kelas IA Makassar untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara. Sosok yang dijuluki Ratu Emas itu resmi berstatus terpidana.