Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP tahun 2018 SMKN 53 Jakarta, yakni Budi Hartanto (BH) dan Diyan Ardiansyah (DA), divonis 4 tahun penjara.
Kepala BPKAD Serang Sarudin membantah menerima suap gratifikasi Rp 400 juta demi membiayai proyek kekasihnya, Restia Dian Aini, dari perusahaan CV RDA.