Kondisi PT Sriwijaya Air sedang tidak baik. Maskapai tersebut kini dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara karena digugat pailit.
Hakim konstitusi, Arief Hidayat menyatakan kemajuan teknologi tidak bisa dibendung. Ada dampak negatif yang membahayakan bangsa seperti menyebarnya radikalisme.