Menjelang musim haji, permintaan penukaran uang riyal meningkat. Jemaah lebih memilih menukar sebelum berangkat untuk kemudahan transaksi di Tanah Suci.
Aktivitas tambang ilegal tersebut diduga telah dimulai sejak 2021 dan diperkirakan menghasilkan omzet Rp 90 miliar per bulan atau sekitar Rp 1,08 T per tahun.