Gerakan Nurani Bangsa (GNB) bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto. Usai pertemuan itu, GNB menyebut Prabowo sepakat membentuk dua tim terkait tuntutan 17+8.
Rochmat Tri Hartanto alias Antok, terdakwa pemutilasi Uswatun Khasanah (29) lolos dari hukuman mati. Kini ia merencanakan banding dari vonis seumur hidup.
Eko Fitrianto dituntut penjara seumur hidup jaksa. Tuntutan itu karena Eko terbukti melakukan pembunuhan berencana dan memutilasi teman kerjanya di Jombang.
MK memutuskan tidak menerima gugatan hasil Pilkada Boven Digoel yang diajukan cabup-cawabup nomor urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah (Athan-Basri).
Terdakwa Ambo Ala divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus pemalsuan uang Rp 640 juta. Sidang berakhir emosional dengan tangisan keluarga.