Dalam mengefektifkan lalu lintas saat perayaan Malam Tahun Baru 2025, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menutup sebanyak 31 jalan dan membuka 44 kantong parkir.
Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan hari tanpa ganjil genap pada 1 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Buruh. Aturan ini berlaku untuk pembatasan lalu lintas.