Penyidik Polresta Banyumas memblokir aset senilai Rp 10 miliar milik tersangka penipuan nasabah Bank Mandiri Taspen. Aset tidak hanya tanah dan bangunan saja.
Polisi menegaskan foto viral pelaku pembuang bayi di Bekasi adalah hasil editan. Pelaku asli, N (19) telah ditangkap dan dijerat hukuman maksimal 5 tahun.