Kebakaran melanda Kantor Desa Tabolang di Mamuju Tengah, diduga akibat korsleting listrik. Tidak ada korban, kerugian diperkirakan mencapai Rp 300 juta.
Kejari Indramayu memusnahkan 121 barang bukti dari berbagai perkara, termasuk obat-obatan dan senjata api, menandai akhir proses hukum yang telah selesai.