KPU Kota Malang dan Kabupaten Malang mengembalikan mobil dinas karena dampak efesiensi anggaran. Pengembalian mobil dinas merujuk kepada kebijakan KPU Jatim.
KPU memutuskan pemungutan suara ulang di Kabupaten Selatan digelar pada 19 April 2025. Saat ini, KPU masih menunggu calon pengganti yang didiskualifikasi.