Alvi Maulana, terdakwa pemutilasi, mengajukan kasasi ke MA untuk meringankan vonis seumur hidup. Dia berargumen tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan vonis seumur hidup Alvi Maulana, pelaku pembunuhan dan mutilasi pacarnya. Alvi kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
MKH telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat alias memecat hakim PN Batam, HS. Hakim HS dipecat karena selingkuh dari suami sahnya.
Hakim yustisial PT Makassar YM dipecat usai terbukti menerima suap Rp1 miliar, yang digunakan untuk judi online dan menutup kerugian bisnis umrah ibunya.
Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Indah Catur Agustin karena terbukti melakukan pencucian uang dari investasi fiktif Rp 220,3 miliar.