Kejagung menghormati putusan hakim yang memperberat vonis Harvey Moeis jadi 20 tahun. Sebelumnya Harvey hanya divonis 6,5 tahun bui, lebih rendah dari tuntutan.
Kejagung mencari tahu motif ketua majelis hakim Djuyamto, pemberi vonis lepas di kasus ekspor minyak goreng, menitipkan uang Rp 500 juta lebih ke satpam.