detikFinance
Transaksi Saham Kena PPN 12%? Ini Kata OJK
OJK mengumumkan PPN 12% untuk barang dan jasa mewah mulai Januari 2025. Ini berdampak pada industri pasar modal dan perhitungan pajak transaksi efek.
Rabu, 08 Jan 2025 11:51 WIB