Pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di Jawa Barat hingga 30 Juni 2025. Tak perlu lagi melunasi tunggakan, hanya bayar pajak tahun berjalan.
Masyarakat pemilik kendaraan dan beroperasi di Aceh diminta agar menggunakan pelat BL. Aturan itu juga berlaku terhadap kendaraan milik perusahaan tambang.