Tiga rumah di permukiman padat penduduk, Palembang ludes terbakar. Belum diketahui penyebab kebakaran tersebut, namun diduga karena korsleting listrik.
Eko Fitrianto dituntut penjara seumur hidup jaksa. Tuntutan itu karena Eko terbukti melakukan pembunuhan berencana dan memutilasi teman kerjanya di Jombang.