Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan Panca Darmansyah, ayah yang membunuh 4 anak kandung.
Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh 4 anak kandungnya di Jagakarsa, divonis hukuman mati. Hakim mengatakan perbuatan Panca di luar rasa kemanusiaan.