Suko Sutrisno, terdakwa Kanjuruhan dituntut 6 tahun 8 bulan. Ia merupakan security officer pada laga Arema FC vs Persebaya yang berujung Tragedi Kanjuruhan.
Diskusi pemberdayaan suporter sepakbola nasional digelar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ada cita-cita pemberdayaan suporter sepakbola dalam negeri.
Manajemen Persipura memberikan persilakan kepada para pemainnya untuk mencari klub baru melihat kompetisi Liga 2 belum ada titik terang akan dilanjutkan.
Abdul Haris, terdakwa Kanjuruhan dituntut 6 tahun 8 bulan pidana penjara. Jaksa menilai terdakwa bersalah karena kealpaan yang menyebabkan mati atau luka-luka.