Sakdi di persidangan mengatakan Gazalba Saleh pernah menukarkan dolar Singapura dengan total mencapai Rp 5 sampai 6 miliar dalam lebih dari tiga kali transaksi.
Jaksa memutar video Gazalba saat melakukan transaksi tunai dalam sidang kasus gratifikasi dan TPPU. Gazalba setor tunai Rp 1 miliar dan menukar dolar Singapura.