KPK mengungkap Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo berperan memerintahkan menampung uang korupsi di kasus ini pada safe house.
Mantan Wamenaker Noel dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara karena suap dan gratifikasi terkait sertifikat K3. Denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 3 m.