Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis bersalah ke tiga prajurit TNI terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank M Ilham Pradipta (37).
Kasus pria dibunuh pria open BO di Bekasi, Jawa Barat, memasuki babak akhir. Kedua terdakwa dalam kasus ini dituntut hukuman masing-masing 15 tahun penjara.