Polsek Cempaka Putih menangkap MD (31), SW (33), dan SN (31), sindikat pemalsu kupon sembako di RS di Jakpus. Polisi menyebutkan ketiganya satu keluarga.
Polisi menyita 100 karung beras ukuran 5 kg, ATM berbagai bank, uang tunai hasil penjualan sembako senilai Rp 400 ribu, dua unit ponsel dan satu unit mobil.
BPOM RI menemukan lebih dari satu juta kosmetik ilegal di marketplace, termasuk produk berbahaya yang dapat memicu kanker. Waspadai lima produk teratas ini.
Balai Karantina Banten menggagalkan penyelundupan 742 ekor burung liar dari Kota Bandar Lampung tujuan Kota Serang tanpa dilengkapi dokumen kesehatan hewan.
Polisi menangkap 11 nelayan di Labuan Bajo karena menangkap ikan ilegal dengan kompresor. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar.