Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Pengadilan Tinggi NTB menolak banding I Wayan Agus Suartama. Pria difabel tanpa tangan itu tetap dihukum 10 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengingatkan produsen skincare untuk mematuhi standar dan menghindari klaim berlebihan, yang dapat berujung pada tindakan pidana.
Dua mantan pejabat Panwaslu OKI, Sumatera Selatan, yakni Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi yang korupsi dana penyelenggaraan Pemilu OKI dituntut dua tahun penjara.
BPOM ingatkan para produsen skincare untuk memproduksi produk sesuai standar. Ia juga meminta untuk tidak melakukan tindakan overclaim atau klaim berlebihan.
BPOM RI mewanti-wanti produsen skincare yang memasarkan produk dengan teknik 'overclaim'. Pasalnya, tindakan ini bisa berujung pidana hingga 12 tahun penjara.
Mantan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki yang korupsi kasus gratifikasi dalam pemerasan dan penerbitan surat Keterangan Layak K3 divonis 5 tahun penjara.