Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menanggapi soal fenomena kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren.
Maman mengatakan pernyataan Fadli Zon menyakiti korban dari peristiwa itu. Ia meminta penulisan sejarah terkait peristiwa Mei 1998 untuk dipertimbangkan matang.
Kanit Provos Polsek Wewewa Selatan, Aipda Paulus Salo, dijerat pidana setelah mencabuli korban pemerkosaan. Kasus ditangani Polda NTT untuk proses hukum.
Dari Komnas Perempuan, aktivis hingga anggota DPR mengkritik ucapan Fadli Zon. Mereka menilai ucapan Fadli tak memiliki kredibilitas dan menyakiti penyintas.
Fadli Zon menuai kecaman karena menyatakan tidak ada bukti dalam pemerkosaan massal Mei 1998. Komisi X DPR RI akan memanggil Fadli Zon untuk klarifikasi.
Masjid Agung Ciamis siapkan beragam kegiatan Ramadan 2025, termasuk Tarawih, Ramadan Camp, dan Pesantren Lansia, untuk tingkatkan keimanan dan ketakwaan.