Warga binaan kasus perdagangan manusia, Pitna Wati, dibebaskan melalui amnesti Presiden RI. Pemberian amnesti ini berdasarkan kondisi kesehatan kritisnya.
Sebanyak 300 napi di Rutan Salemba dipindahkan buntut viral penggunaan bebas ponsel di dalam sel jeruji besi. Pemindahan dilakukan pada Selasa (25/3) malam.